Saat
terutangnya Bea Meterai adalah saat dokumen yang terutang Bea Meterai tersebut
di pergunakan. Dalam pasal 5 UU No.13 Tahun 1985 disebutkan saat terutangnya
bea meterai adalah :
·
Dokumen
yang di buat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu di serahkan.
·
Dokumen
yang di buat oleh lebih dari satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen
dubuat.
·
Dokumen
yang di buat di luar negeri adalah pada saat di gunakan di Indonesia.
CARA PELUNASAN BEA
METERAI
A. Pelunasan
Bea Meterai Dengan Menggunakan Meterai Tempel
Cara
menggunakan meterai tempel :