TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Jumat, 17 April 2015

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI




SAAT TERUTANG
Saat terutangnya Bea Meterai adalah saat dokumen yang terutang Bea Meterai tersebut di pergunakan. Dalam pasal 5 UU No.13 Tahun 1985 disebutkan saat terutangnya bea meterai adalah :
·         Dokumen yang di buat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu di serahkan.
·         Dokumen yang di buat oleh lebih dari satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen dubuat.
·         Dokumen yang di buat di luar negeri adalah pada saat di gunakan di Indonesia.

CARA PELUNASAN BEA METERAI

A.     Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Meterai Tempel
Cara menggunakan meterai tempel :

BEA METERAI




Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut undang – undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai.

DASAR HUKUM
1.      UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakkan Bea Meterai
3.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005

Selasa, 14 April 2015

PENGANTAR PERPAJAKAN



Pengertian pajak di kemukakan oleh Prof. Dr. P. J. A. Andriani yang di terjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo, SH dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” (1991:21)
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan, dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat di tunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan”.
FUNGSI PAJAK
Pajak mempunyai fungsi yaitu :

Senin, 13 April 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL





Hak  Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com