Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut undang – undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai.
DASAR HUKUM
1.
UU
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya
Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakkan Bea Meterai
3.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 15/PMK.03/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Desain Meterai
Tempel Tahun 2005
4.
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan
Menggunakan Cara Lain
5.
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
6.
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan
7.
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi
8.
KeputusanMenteri
Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara
Pemeteraian Kemudian
9.
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian
10. Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000
tentang Dokumen Perbankan yang Dikenakkan Bea Meterai
ISTILAH – ISTILAH
·
Dokumen
adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang
perbuatan, keadaan atau kenyataan begi seseorang dan atau pihak lain yang
berkepentingan.
·
Benda
Meterai adalah Meterai Tempel dan Kertas Meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
·
Tanda
Tangan adalah tanda tangan sebagaiman lazimnya dipergunakan, termasuk pula
paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda
lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
·
Pemeteraian
Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dikeluarkan oleh pejabat
pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi
sebagaimana mestinya.
·
Pejabat
Pos adalah Pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan
pemeteraian kemudian.
OBJEK BEA METERAI
Pada
prinsipnya dokumen yang harus dikenakkan Bea Meterai adalah dokumen yang
menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata
dan dokumen yang digunakan dimuka pengadilan, antara lain :
a)
Surat
Perjanjian dan Surat – Surat Lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, keadaan atau kenyataan yang
bersifat perdata.
b)
Akta
– Akta Notaris termasuk salinannya.
c)
Akta
– Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap –
rangkapnya.
d)
Surat
yang memuat jumlah uang yaitu :
·
Yang
menyebutkan penerimaan uang
·
Yang
menyatakan pembukuan uang dalam rekening bank
·
Yang
berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
·
Yang
berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau
diperhitungkan
e)
Surat
berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek
TIDAK DIKENAKAN BEA
METERAI
A.
Secara
umum dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang berhubungan
dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan
dokumen negara.
B.
Dokumen
yang tidak termasuk objek Bea Meterai adalah :
1. Dokumen yang berupa :
·
Surat
penyimpanan barang
·
Konosemen
·
Surat
angkutan penumpang dan barang
·
Keterangan
pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen,
surat angkutan penumpang dan barang
·
Bukti
untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
·
Surat
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
·
Surat
– surat lainna yang dapat di samakan dengan surat – surat diatas.
2. Segala bentuk ijazah.
3. Tanda terima gaji, unang tunggu,
pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan
hubungan kerja serta surat – surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran
itu.
4. Tanda bukti penerimaan uang
negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan
untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas
pemerintah daerah dan bank.
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat
untuk keperluan intern organisasi.
7. Dokumen yang menyebutkan
tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan
badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut.
8. Surat gadai yang diberikan oleh
Perum Pegadaian.
9. Tanda pembagian keuntungan atau
bunga dan efek, dengan nama dan bentuk apapun.
sumber :
Drs.Damanhuri, Mm
Staf Pengajar Di Politeknik API Yogyakarta
sumber :
Drs.Damanhuri, Mm
Staf Pengajar Di Politeknik API Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar