TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Jumat, 25 November 2016

PTKP 2016 TERBARU BERDASARKAN PMK NO 101/PMK.010/2016



PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP tersebut merupakan pengurang penghasilan netto yang di perbolehkan dan di legalkan oleh undang - undang. PTKP ini hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi / Perseorangan sesuai dengan ketentuan undang - undang pph pasal 6 ayat 3.
Besaran jumlah PTKP sudah beberapa kali mengalami perubahan, perubahan besaran PTKP tersebut
disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

TABEL PKKP 2016 / TARIF PTKP 2016
Berikut adalah tabel PTKP 2016 berdasarkan PMK No 101/PMK.010/2016


STATUS
BESARAN PTKP
2016
2015
TK/0
54.000.000
36.000.000
TK/1
58.500.000
39.000.000
TK/2
63.000.000
42.000.000
TK/3
67.500.000
45.000.000
K/0
58.500.000
39.000.000
K/1
63.000.000
42.000.000
K/2
67.500.000
45.000.000
K/3
72.000.000
48.000.000
K/I/0
108.000.000
72.000.000
K/I/1
112.500.000
75.000.000
K/I/2
117.000.000
78.000.000
K/I/3
121.500.000
81.000.000
Keterangan :
TK : Tidak Kawin
K : Kawin
K/I : Kawin Istri Berpenghasilan


BUNYI PMK NO 101/PMK.010/2016

Pasal 1
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :
a. Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;

b. Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008;

d. Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota sedarah clan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga;

Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 mulai berlaku pada tahun pajak 2016.

Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lokasi: Jl. Babarsari, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com