TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Jumat, 17 April 2015

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI




SAAT TERUTANG
Saat terutangnya Bea Meterai adalah saat dokumen yang terutang Bea Meterai tersebut di pergunakan. Dalam pasal 5 UU No.13 Tahun 1985 disebutkan saat terutangnya bea meterai adalah :
·         Dokumen yang di buat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu di serahkan.
·         Dokumen yang di buat oleh lebih dari satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen dubuat.
·         Dokumen yang di buat di luar negeri adalah pada saat di gunakan di Indonesia.

CARA PELUNASAN BEA METERAI

A.     Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Meterai Tempel
Cara menggunakan meterai tempel :

-        Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak diatas dokumen yang yang dikenakan Bea Meterai.
-        Meterai Tempel direkatkan di tempat di mana tanda tangan akan di bubuhkan.
-        Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagin lagi di atas Meterai Tempel.
-        Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian diatas semua meterai tempel dan sebagian lagi di atas kertas.

B.     Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Kertas Meterai
Cara menggunakan Kertas Meterai :
-        Sehelai Kertas Meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian.
-        Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
-        Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya diatas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas yang tidak bermeterai.
-        Jika sehelai Kertas Meterai karena suatu hal tidak jadi dugunakan dan dalam hal ini belum di tandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam kertas meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada kertas meterai tersebut dicoret atau di muat tulisan atau keterangan baru, maka kertas meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak perlu dibubuhi meterai lagi.

C.     Pelunasan Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan
Pelunasan dengan cara ini memerlukan beberapa syarat :
1.      Pelunasan Bea Meterai dengan Mesin Teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata – rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
2.      Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan Mesin Teraan meterai harus melakukan prosedur sebagai berikut :
-        Mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang digunakan, serta melampirkan surat pernyataan dengan jumlah rata – rata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.
-        Melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp.15.000.000 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
-        Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
-        Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

D.     Pelunasan Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi
1.      Pelunasan Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dalam Pasal 1 huruf d PP No.24 Tahun 2000 dengan jumlah rata – rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen.
-        Mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata – rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.
-        Pembayaran Bea Meterai dimuka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
-        Menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Dirjen Pajak paling lambat tanggal 15 seiap bulan.
2.      Ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 bulan berikutnya.

E.     Pelunasan Bea Meterai Dengan Teknologi Percetakan
1.      Pelunasan Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan hanya di perkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2.      Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan harus melakukan prosedur sebagai berikut :
-        Pembayaran Bea Meterai dimuka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
-        Mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar.
3.      Perum Peruri dan Perusahaan Sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Dirjen Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
4.      Pelunasan Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di luar negeri.
Dokumen yang dibuat diluar negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia.

TARIF BEA METERAI
1.      Tarif Bea Meterai Rp 6.000 untuk dokumen sebagai berikut :
a.       Surat perjanjian dan surat – surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
b.      Akta – akta notaris termasuk salinannya.
c.       Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dari Rp 1.000.000
d.      Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan, yaitu :
-        Surat – surat biasa dan surat – surat kerumahtanggaan.
-        Surat – surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari tujuan semula.
2.      Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut :
-        Nominal sampai Rp 250.000 tidak dikenakan Bea Meterai.
-        Nominal antara Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000 dikenakan Bea Meterai Rp 3.000
-        Nominal diatas Rp 1.000.000 dikenakan Bea Meterai Rp 6.000
3.      Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
4.      Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000 dikenakan Bea Meterai Rp 3.000 sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan Bea Meterai Rp 6.000
5.      Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000 dikenakan Bea Meterai Rp 3.000 sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000.


sumber : 
Drs.Damanhuri, Mm
Staf Pengajar Di Politeknik API Yogyakarta
Lokasi: Yogyakarta, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com