Saat
terutangnya Bea Meterai adalah saat dokumen yang terutang Bea Meterai tersebut
di pergunakan. Dalam pasal 5 UU No.13 Tahun 1985 disebutkan saat terutangnya
bea meterai adalah :
·
Dokumen
yang di buat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu di serahkan.
·
Dokumen
yang di buat oleh lebih dari satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen
dubuat.
·
Dokumen
yang di buat di luar negeri adalah pada saat di gunakan di Indonesia.
CARA PELUNASAN BEA
METERAI
A. Pelunasan
Bea Meterai Dengan Menggunakan Meterai Tempel
Cara
menggunakan meterai tempel :
-
Meterai
tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak diatas dokumen yang
yang dikenakan Bea Meterai.
-
Meterai
Tempel direkatkan di tempat di mana tanda tangan akan di bubuhkan.
-
Pembubuhan
tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan
dengan tinta atau yang sejenis dengan itu sehingga sebagian tanda tangan di
atas kertas dan sebagin lagi di atas Meterai Tempel.
-
Jika
digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan
sebagian diatas semua meterai tempel dan sebagian lagi di atas kertas.
B. Pelunasan
Bea Meterai Dengan Menggunakan Kertas Meterai
Cara
menggunakan Kertas Meterai :
-
Sehelai
Kertas Meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian.
-
Kertas
Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
-
Jika
isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya
diatas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih
tertinggal dapat digunakan kertas yang tidak bermeterai.
-
Jika
sehelai Kertas Meterai karena suatu hal tidak jadi dugunakan dan dalam hal ini
belum di tandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam kertas meterai
telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu
dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada kertas meterai tersebut
dicoret atau di muat tulisan atau keterangan baru, maka kertas meterai yang
demikian dapat digunakan dan tidak perlu dibubuhi meterai lagi.
C. Pelunasan
Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan
Pelunasan
dengan cara ini memerlukan beberapa syarat :
1.
Pelunasan
Bea Meterai dengan Mesin Teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit
dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata – rata setiap hari
minimal sebanyak 50 dokumen.
2.
Penerbit
dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan Mesin Teraan meterai
harus melakukan prosedur sebagai berikut :
-
Mengajukan
permohonan ijin secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan
mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang digunakan,
serta melampirkan surat pernyataan dengan jumlah rata – rata dokumen yang harus
dilunasi Bea Meterai setiap hari.
-
Melakukan
penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp.15.000.000 dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
-
Menyampaikan
laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
-
Ijin
penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 tahun sejak tanggal
ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
D. Pelunasan
Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi
1.
Pelunasan
Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang
berbentuk surat yang memuat jumlah uang dalam Pasal 1 huruf d PP No.24 Tahun
2000 dengan jumlah rata – rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100
dokumen.
-
Mengajukan
permohonan ijin secara tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan jenis
dokumen dan perkiraan jumlah rata – rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai
setiap hari.
-
Pembayaran
Bea Meterai dimuka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi
Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara
melalui Bank Persepsi.
-
Menyampaikan
laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada
Dirjen Pajak paling lambat tanggal 15 seiap bulan.
2.
Ijin
pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem
Komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat
mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 bulan berikutnya.
E. Pelunasan
Bea Meterai Dengan Teknologi Percetakan
1.
Pelunasan
Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan hanya di perkenankan untuk dokumen yang
berbentuk cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2.
Penerbit
dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan
harus melakukan prosedur sebagai berikut :
-
Pembayaran
Bea Meterai dimuka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai,
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
-
Mengajukan
permohonan ijin secara tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan jenis
dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah
dibayar.
3.
Perum
Peruri dan Perusahaan Sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai
Lunas pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun,
harus menyampaikan laporan bulanan kepada Dirjen Pajak paling lambat tanggal 10
setiap bulan.
4.
Pelunasan
Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di luar negeri.
Dokumen
yang dibuat diluar negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan
di Indonesia.
TARIF BEA METERAI
1.
Tarif
Bea Meterai Rp 6.000 untuk dokumen sebagai berikut :
a. Surat perjanjian dan surat –
surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
b. Akta – akta notaris termasuk
salinannya.
c. Surat berharga seperti wesel,
promes, dan aksep selama nominalnya lebih dari Rp 1.000.000
d. Dokumen yang akan digunakan
sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan, yaitu :
-
Surat
– surat biasa dan surat – surat kerumahtanggaan.
-
Surat
– surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika
digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari tujuan
semula.
2.
Untuk
dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut :
-
Nominal
sampai Rp 250.000 tidak dikenakan Bea Meterai.
-
Nominal
antara Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000 dikenakan Bea Meterai Rp 3.000
-
Nominal
diatas Rp 1.000.000 dikenakan Bea Meterai Rp 6.000
3.
Cek
dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000 tanpa batas
pengenaan besarnya harga nominal.
4.
Efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan
Rp 1.000.000 dikenakan Bea Meterai Rp 3.000 sedangkan yang mempunyai harga
nominal lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan Bea Meterai Rp 6.000
5.
Sekumpulan
efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif
yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000 dikenakan Bea
Meterai Rp 3.000 sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000
dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000.
sumber :
Drs.Damanhuri, Mm
Staf Pengajar Di Politeknik API Yogyakarta
sumber :
Drs.Damanhuri, Mm
Staf Pengajar Di Politeknik API Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar