PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP tersebut merupakan pengurang penghasilan netto yang di perbolehkan dan di legalkan oleh undang - undang. PTKP ini hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi / Perseorangan sesuai dengan ketentuan undang - undang pph pasal 6 ayat 3.
Besaran jumlah PTKP sudah beberapa kali mengalami perubahan, perubahan besaran PTKP tersebut